HOME | Tempat Jajanan Asyik | Resep Masakan Khas | Kalender Wisata | Jalan Jalan Yuk

Saturday, January 14, 2012

Tidak Berdaya Tata Parkir

PONTIANAK - Banyak pihak yang menilai Pemerintah Kota Pontianak berhasil menata pedagang kaki lima. Sebagai contoh, PKL Pasar Sudirman yang mau pindah ke Pasar Cempaka. Tidak lama lagi, PKL di Jalan Kom Yos Sudarso akan pindah ke Pasar Teratai. Di beberapa tempat Sat Pol PP terus menertibkan PKL yang mengganggu lalu lintas dan keindahan kota. Bagaimana dengan parkir?

Parkir di Pontianak kerap dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Beberapa ruas jalan bahkan tinggal sebagian dapat dilalui kendaraan, setengahnya lagi digunakan untuk parkir. Salah satunya Jalan Gajahmada. Ruas jalan itu dijejali parkir terutama malam hari.  Warung kopi yang mendominasi di Jalan Gajahmada membuat parkir menjamur. Parah lagi di Jalan Tanjungpura, seberang Ramayana tepatnya di depan sebuah apotek, kendaraan roda empat menghabiskan sebagian jalan untuk parkir di tempat itu. Lalu lintas macet, paling tidak lambat merayap.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengaku kesulitan mengatur parkir di tepi jalan karena memang dibolehkan aturan. “Parkir itu memang di tepi jalan umum. Nomenklaturnya seperti itu. Coba tidak dibolehkan parkir di tepi jalan umum, lalu lintas tidak akan semerawut,” katanya.  Namun dia meminta semua pihak tidak hanya melihat semerawutnya lalu lintas karena parkir. Sutarmidji memperkirakan ada sekitar 4.000 jiwa yang menggantungkan hidup dari sektor ini. “Juru parkir sekitar 1.000 orang. Satu orang katakan menafkahi empat orang, artinya ada empat ribu orang yang hidup dari parkir,” paparnya.

Parkir sebagai lapangan kerja, kata Sutarmidji, pun harus diperhitungkan. Tidak boleh semata-mata mengejar pendapatan asli daerah. Dia mengatakan, masih ada potensi parkir di Pontianak belum terjamah oleh pemerintah. Dia akan menugaskan khusus wakil wali kota untuk menangani hal ini. “Kalau soal pendapatan dan potensi memang ada. Tinggal panggil saja juru parkir, bicarakan masalah target, minta mereka tertib dan tingkatkan kontribusi,” tegasnya.

Pada 6 Juli 2011, Pemkot Pontianak menaikan tarif parkir berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011. Kenaikan bervariasi tergantung jenis kendaraan. Aturan itu berlaku sejak 1 September 2011. Dalam kenaikan tarif tersebut terdapat lima klasifikasi. Hanya bus antarnegara, tronton dan sejenisnya yang tidak mengalami kenaikan. Sedangkan kendaraan lainnya mengalami kenaikan 100 persen. Kendaraan bermotor atau roda dua dari tarif lama Rp 500 menjadi 1.000. Kendaraan bermotor roda empat seperti mobil, pick up dan truk dengan daya angkut di bawah satu ton, naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Kendaraan bermotor roda empat berupa truk dengan daya angkut di atas satu ton, naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Kendaraan bermotor roda enam ke atas, dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 dan gerobak berjualan di tepi jalan umum, naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000.

Sementara pajak parkir, Pemkot Pontianak menerima banyak pemasukan hanya dari Sentra Bisnis Ayani Mega Mal. Sementara hotel yang juga dikenakan pajak parkir belum maksimal. Sementara ini baru Hotel Aston yang membayar pajak parkir. “Pelan-pelan kita mengalihkan dari retribusi menjadi pajak. Yang penting kondisi investasi dan kegiatan usaha kondusif. Itu modal utama. Jangan bikin pengusaha resah, saya mau pengusaha itu nyaman,” ujar Sutarmidji.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Zulkifli mengatakan, jumlah juru parkir di Kota Pontianak lebih dari 700 orang. Mereka tersebar di 177 lokasi parkir yang resmi. “Dari 177 titik tersebut tidak semuanya berpotensi. Untuk itu kami akan melakukan uji petik di sejumlah lokasi untuk mengetahui potensi dan target,” paparnya. Ketua Forum Peduli Perparkiran Kota Pontianak Mahmud Abubakar mengaku masih ada parkir liar di kota ini, artinya tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah.

Forum, kata dia, berupaya mengajak para juru parkir liar tersebut agar mendaftarkan diri ke dinas terkait. “Kami berupaya mengimbau dan mengajak teman-teman yang parkirnya belum resmi untuk mendaftar kepada Pemkot,” ungkapnya. Pemerintah saat ini, tambahnya, sudah membuka diri kepada juru parkir. Dengan terdaftar secara resmi di dinas perhubungan juru parkir lebih nyaman bekerja. “Kami sadar kerja di jalan  yang mana itu lahan pemerintah. Makanya kami imbau jukir liar untuk bergabung. Dengan bekerja resmi, kita dilindungi pemerintah,” tuturnya.

Mahmud menjadi koordinator parkir di kawasan Nusa Indah. Terdapat tujuh anggotanya di tempat itu. Sistem bagi hasil ditentukan Pemkot Pontianak dengan melakukan uji petik sebelumnya. “Pemerintah survei dulu sebelum menetapkan berapa bagi hasil dengan jukir,” katanya. (hen)

Sumber Pontianak Post

0 comments:

Post a Comment