HOME | Tempat Jajanan Asyik | Resep Masakan Khas | Kalender Wisata | Jalan Jalan Yuk

Tuesday, January 3, 2012

Tahun 2011, 1500 TKI Dipulangkan

PONTIANAK—Selama tahun 2011, sekitar 1500 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang sudah dipulangkan dari Malaysia melalui Kalimantan Barat. Sebagian besar adalah TKI ilegal yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakuri Suni, dari total TKI yang dipulangkan itu, rata-rata berasal dari luar Kalbar.

 “Dari Kalbar tidak banyak. Rata-rata dari luar. Kita di sini cuma limpahan karena berada paling dekat dengan Malaysia,” ujarnya kemarin. Sudah sejak lama, Kalbar menjadi daerah transit bagi calon-calon TKI dari berbagai daerah di Indonesia. Menurut Jakuri, masalah TKI ilegal ini sebetulnya dapat ditekan apabila pemahaman masyarakat tentang risiko bekerja ke luar negeri sudah baik.

 “Kalau saja semua yang mau berangkat itu menyadari risiko, tidak akan ada lagi TKI ilegal. Masalahnya, tidak semua sadar,” kata dia. Para calon TKI itu hanya mengantongi paspor kunjungan dan nekat berangkat untuk kemudian bekerja di Malaysia. Bahkan, ada juga yang berangkat diam-diam tanpa memiliki paspor.
Adapun jumlah TKI resmi yang dikirim dari Kalbar mencapai sekitar 5000 hingga 6000 orang per tahun dan saat ini diperkirakan terdapat 20 ribu TKI resmi di Sarawak-Malaysia (tidak termasuk yang ilegal). Selama ini, Kalbar tidak pernah mengirim TKI untuk menjadi pembantu rumah tangga. TKI yang dikirim kebanyakan bekerja di pabrik atau perkebunan.

Saat ditanya mengenai kebijakan pemutihan TKI yang dilakukan oleh Malaysia, Jakuri mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan terbaru. “Mestinya proses pemutihan itu sudah selesai. Tetapi ternyata sampai sekarang tidak ada juga TKI kita yang dipulangkan besar-besaran setelah proses pemutihan. Ini karena Malaysia memang perlu TKI. Mereka banyak minta,” katanya.Apalagi setelah Kamboja pun mengambil kebijakan untuk menghentikan pengiriman pembantu ke luar negeri. Kondisi itu telah memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perundingan masalah TKI.

Pemerintah sempat melaksanakan moratorium pengiriman TKI informal dan kemudian mengajukan beberapa syarat kepada pihak Malaysia. Syarat itu misalnya gaji minimal 750 ringgit sebulan, paspor harus dipegang oleh TKI, libur sehari dalam satu minggu dan jaminan-jaminan lain bagi TKI. Pihak Malaysia akhirnya menyepakati syarat-syarat tersebut dan moratorium pun dicabut.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, sebelumnya mengungkapkan, dalam satu tahun terakhir, Polda telah menggagalkan lima kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Dua dari kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mukson mengatakan, TKI-TKI ilegal didominasi oleh warga yang berasal dari provinsi lain.  Kondisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia sering dimanfaatkan sebagai daerah transit. Apalagi Kalbar memiliki banyak akses pintu masuk di lintas batas negara, baik yang resmi maupun jalan tikus. Modus yang biasa dijumpai adalah faktor himpitan ekonomi sehingga membuat korban mudah diiming-imingi dengan gaji besar oleh calo.(ron)

Sumber : Pontianak Post

0 comments:

Post a Comment