BONGKAR SENDIRI: Bangunan di Jalan Hijas yang menjadi sengketa antara Pemerintah kota Pontianak dan masyarakat, Selasa (3/1) dibongkar sendiri atas inisiatif penghuninya. HARYADI/PONTIANAKPOST
Salah satu warga yang menyebut dirinya ahli waris Rahma binti Kacong, Darwis mengatakan, pada 2007 Pengadilan TUN telah memenangkan Chineese Middle Bare School dengan membatalkan sertifikat dinas pendidikan. “Artinya tanah ini bukan lagi punya Pemkot Pontianak,” ujarnya.Sebelumnya pun, lanjut Darwis, Pemkot Pontianak pada 2004 sudah melakukan tukar guling tanah tersebut dengan PT Kalimantan Jaya di Jalan Purnama. Hal itu, menurutnya, menguatkan tanah seluas 7.773 meter persegi tersebut bukan lagi punya Pemkot.
“Sebagian warga ada yang mau bongkar sendiri bangunannya. Kalau sampai Sat Pol PP yang bongkar saya akan persoalkan secara hukum,” ungkapnya.Kabid Penegakan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Sat Pol PP Kota Pontianak, Kus Panca Diarto mengatakan, permasalahan hukum sengketa tanah tersebut sudah selesai. Dalam eksekusi pun, Sat Pol PP sudah melakukan sosialisasi terhadap warga. Pengosongan areal, kata Kus, akan dilakukan dua tahap, saat ini terhadap bagian depan.
“Sudah setengah tahun kami sosialisasikan ini. Nanti setelah bagian depan baru kami lakukan pada bagian belakang. Pemkot juga memberikan tali asih pada penghuni,” paparnya.Di tempat terpisah Wali Kota Pontianak Sutarmidji membenarkan, tukar guling pada 2004 dilakukan dengan pihak ketiga. Dengan demikian secara yurisdiksi tanah tersebut bukan lagi milik Pemkot karena sudah tukar guling. Sutarmidji mengakuinya.
“Namun antara Pemkot dengan pihak ketiga itu tukar guling belum sepenuhnya selesai. Ada sejumlah uang yang belum lunas dibayar, makanya kami masih punya kewenangan dalam hal pengosongan areal tersebut,” tuturnya.
Kuasa hukum Pemkot Pontianak, Hadi Suratman menjelaskan, pada Pengadilan TUN, sertifikat milik dinas pendidikan memang dibatalkan. Setelah itu terjadi juga perebutan tanah antara Chinese Middle Bare School dengan 14 ahli waris. Oleh ahli waris, Pemkot Pontianak turut digugat perdata di PN Pontianak. “Justru dalam gugatan tersebut Pemkot menang. Secara keperdataan Chinese Middle Bare School bukan pemilik tanah, melainkan negara,” jelasnya.
Milik negara dalam hal ini Pemkot Pontianak karena Chineese Middle Bare School atau Yayasan Kun Chantang tidak terdaftar di Kemenkumham bahkan tidak ada lagi di Indonesia. Berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor : AHU2-AH01.01-231 menyatakan organisasi tersebut terlarang. “Yayasan itu sudah sejak lama dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Kalau organisasi terlarang tidak boleh memiliki tanah di Indonesia yang membuat tanah tersebut jatuh ke tangan negara,” paparnya.(hen)
Sumber : Pontianak Post
0 comments:
Post a Comment