HOME | Tempat Jajanan Asyik | Resep Masakan Khas | Kalender Wisata | Jalan Jalan Yuk

Friday, January 13, 2012

Hentikan Pemerasan Tanah Rakyat

PONTIANAK - Mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat  tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat, Kamis (12/1) melakukan unjuk rasa pada tiga tempat berbeda menuntut pemerintah menghentikan perampasan tanah rakyat yaitu Polda Kalbar, DPRD Kalbar, dan Kantor Gubernur. Koordinator Aksi Conny Margaretha mengatakan, perampasan tanah rakyat sebagai bagian bentuk dari persengkokolan pemerintah dan legislatif dengan mengesahkan perundang-undangan yang merugikan dan tidak berpihak pada rakyat.

Seperti UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan dan yang terbaru UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.   Menurutnya, contoh UU di atas setidaknya telah melegalkan perampasan hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, serta wilayah kelola rakyat. "Apalagi sekarang penguasa tidak segan mengerahkan aparat kepolisian untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap rakyat yang berani dan berusaha mempertahankan tanah," kata Conny.
Dia mengatakan, tragedi Mesuji dan Bima bukti Polri kearoganan aparat penegak hukum kepada  rakyat yang menolak perampasan tanah dan penghancuran lingkungan. Menjadi  bukti jika aparat secara jelas dan terbuka telah bukan berpihak kepada rakyat.
Karena  itu, FPRKB  menuntut, pemerintah dan pihak investor segera menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat. Mengembalikan tanah yang telah dirampas. Menarik aparat Polri dan TNI dari konflik agraria dan membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah. Sekaligus mendesak DPRD Kalbar membentuk pansus penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam di Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan, jika memang telah mengetahui  permasalah segera  bicarakan dengan pemerintah setempat atau intasi terkait. Sementara pihak kepolisian hanya sebagai mediasi. Lanjutnya, seluruh jajaran telah diinstruksikan melakukan mapping dalam penyelesaian konflik perkebunan.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan aksi kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak-haknya terkait lahan perkebunanan. “Masyarakat diminta melapor ke Polda Kalbar, jika terdapat anggota Polri yang melakukan aksi kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah. Anggota yang terlibat pasti kami tindak sesuai hukum. Perlu diketahui masyarakat, peran polisi adalah penengah serta melakukan pengamanan. Posisi polisi sudah jelas berada di tengah atau netral,” kata  Mukson. (stm)

Sumber : Pontianak Post

0 comments:

Post a Comment