Seperti UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan dan yang terbaru UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Menurutnya, contoh UU di atas setidaknya telah melegalkan perampasan hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, serta wilayah kelola rakyat. "Apalagi sekarang penguasa tidak segan mengerahkan aparat kepolisian untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap rakyat yang berani dan berusaha mempertahankan tanah," kata Conny.
Dia mengatakan, tragedi Mesuji dan Bima bukti Polri kearoganan aparat penegak hukum kepada rakyat yang menolak perampasan tanah dan penghancuran lingkungan. Menjadi bukti jika aparat secara jelas dan terbuka telah bukan berpihak kepada rakyat.
Karena itu, FPRKB menuntut, pemerintah dan pihak investor segera menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat. Mengembalikan tanah yang telah dirampas. Menarik aparat Polri dan TNI dari konflik agraria dan membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah. Sekaligus mendesak DPRD Kalbar membentuk pansus penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam di Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan, jika memang telah mengetahui permasalah segera bicarakan dengan pemerintah setempat atau intasi terkait. Sementara pihak kepolisian hanya sebagai mediasi. Lanjutnya, seluruh jajaran telah diinstruksikan melakukan mapping dalam penyelesaian konflik perkebunan.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan aksi kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak-haknya terkait lahan perkebunanan. “Masyarakat diminta melapor ke Polda Kalbar, jika terdapat anggota Polri yang melakukan aksi kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah. Anggota yang terlibat pasti kami tindak sesuai hukum. Perlu diketahui masyarakat, peran polisi adalah penengah serta melakukan pengamanan. Posisi polisi sudah jelas berada di tengah atau netral,” kata Mukson. (stm)
Sumber : Pontianak Post
0 comments:
Post a Comment