Penghuni kios diberikan waktu satu bulan untuk menyiapkan semuanya. Mulai perbaikan fisik kios hingga perlengkapan yang akan dijual di kios tersebut. Kios ini hanya diperbolehkan menjual olahan dari aloe vera saja. Selain dari itu tidak diperbolehkan. “Jika pemilik kios tidak bisa menjual olehan lidah buaya, maka kios tersebut akan kami tarik dan akan diberikan kepada orang lain yang bisa menjual olahan lidah buaya,” tambah Hidayati.
Dari hasil musyawarah yang dilakukan dengan semua penghuni kios di Aloe Vera Center, Jumat (6/1), enam penghuni kios sudah menyanggupi untuk memperbaiki dan menfungsikan kios sesuai kesepakatan. Sedangkan dua kios lainnya masih belum pasti. Jika tidak sanggup, maka kios akan diambil alih Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kota Pontianak.
Sedangkan masalah listrik dan air yang selama ini menjadi permasalahan di kios itu, menurut Hidayati akan diperbiki. Selama ini, di Terminal Agribisnis Jalan Budi Oetomo Pontianak Utara, hanya ada tiga kios saja yang menjual olahan Aloe Vera. Lima kios lainnya hanya dijadikan tempat tinggal dan berjualan lainnya.
Hidayati menargetkan, enam bulan mendatang delapan kios yang ada di Terminal Agribisnis sudah bisa berfungsi sebagaimana mestinya. “Enam bulan kedepan, semua kios yang ada di sana sudah menjual olahan lidah buaya,” harap Hidayati.
Dia juga menambahkan, dengan berfungsinya Terminal Agribisnis sebagai sentra penjualan Aloe Vera, diharapkan bisa lebih mempermudah wisatawan yang datang ke Pontianak untuk memperolah oleh-oleh khas Pontianak. Juga diharapkan bisa menarik wisatawan untuk berkunjung ke Kalbar. “Kalau semua kios sudah berfungsi, wisatawan asing maupun lokal bisa lebih mudah membeli makanan khas Pontianak. Tinggal datang saja ke Terminal Agribisnis,” imbuh Hidayati. (afi)
Sumber Pontianak Post
0 comments:
Post a Comment