Kalau sampai 2013 persoalan hukum belum selesai, bagaimana uang yang telah dianggarkan ? Johansyah menjawab, tidak akan ada masalah dengan uang tersebut. Anggaran yang telah ada di APBD untuk pembangunan Pasar Flamboyan dapat dialihkan. “Dapat saja dialihkan pada sektor yang benar-benar menyentuh masyarakat,” ungkap Sekretaris Fraksi KHN itu. “Kami bukan tidak ingin pasar itu dibangun tetapi tunggu ada keputusan hukum tetap dulu,” tambahnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, M Fauzie mengaku bingung dengan eksekutif terkait Pasar Flamboyan ini. Sangat berbeda dengan persoalan Khatulistiwa Plaza. “Waktu Pansus KP dulu beri rekomendasi, wali kota selalu mengatakan tunggu ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Sekarang kok terbalik. Mengapa tidak sama perlakuannya, tunggu saja persoalan hukum selesai,” katanya.
Fauzie mengatakan, kita harus tunduk dengan hukum. Begitu juga terhadap Pasar Flamboyan, karena proses hukumnya tengah berjalan, Pemkot mesti menunggu ketika ada kekuatan hukumnya. “Keputusan hukum bukan persoalan pendapat Pak Wali Kota, tetapi prosesnya sampai ada kekuatan tetap,” tegasnya.Khawatirnya, lanjut Fauzie, jika Pasar Flamboyan dipaksa dibangun sekarang dalam perjalanannya keputusan hukum mengatakan lain. “Kami juga tidak mau itu terjadi,” ucapnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Pontianak, Uray Samizi menyebutkan, pernyataan wali kota yang akan menjadikan ruko di pasar itu jalan adalah arogan dari seorang kepala daerah. “Itu pernyataan arogan,” sebutnya. Mengganti ruko dengan jalan akan berpengaruh besar pada masyarakat, distribusi barang hingga pendapatan per kapita. “Jika jadi diratakan ruko tersebut akan merusak tatanan distribusi barang. Hal ini menyebabkan omzet pedagangan turun dan berpengaruh pada PDRB. Akhirnya mempengaruhi pendapatan per kapita. Makanya kami minta Pak Wali Kota kalau diundang membahas Pasar Flamboyan ini datang,” tegasnya.(hen)
Sumber : Pontianak Post
0 comments:
Post a Comment