HOME | Tempat Jajanan Asyik | Resep Masakan Khas | Kalender Wisata | Jalan Jalan Yuk

Wednesday, December 7, 2011

Kasus Bansos KONI Terganjal Izin Presiden

PONTIANAK—Penuntasan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) KONI Kalbar sebesar Rp22,14 miliar masih jauh dari harapan. Pasalnya, kendati sudah sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini proses hukum yang ditangani pihak Polda Kalbar  masih terganjal izin presiden.
“Hambatannya belum menerima hasil audit BPK.  Hingga kini juga  masih menunggu turun izin Presiden. Surat izin ditembuskan melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Direskrim Khusus Polda Kalbar Kombes Whirdan Danny,  Selasa (6/12) saat menerima audiensi Laskar Anti Korupsi Indonesia kepada Kapolda.

Menurut dia kendala tersebut membuat lamban penanganan kasus Bansos. Terlebih, lanjut dia, penanganan kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana biasa. Membutuhkan penyelidikan secara mendalam dan bukti kuat. Sementara dalam kasus Bansos KONI, Polda telah menetapkan seorang tersangka. Mantan wakil bendahara KONI, Iswanto.  Direskrim Sus juga mengungkapkan pada 2010 Polda Kalbar tercatat menangani delapan kasus korupsi. Kemudian 11 kasus pada 2011. 15 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap.
Pada kesempatan sama, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Unggung Cahyono, mengatakan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Karena itu dibutuhkan dukungan segenap elemen masyarakat. Apalagi kini setiap Polda dan Polres ditarget Mabes Polri mampu mengusut kasus dugaan korupsi. Sementara ketua LAKI Burhanudin Abdullah tetap meminta Polda Kalbar serius menuntaskan dugaan korupsi dana Bansos KONI. Sebab dinilai merupakan kasus besar. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit. Mencapai Rp22, 14 miliar. Mencuatnya kasus Bansos ini bermula dari hasil audit regular yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.

Terhadap laporan keuangan tersebut, BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO). Penyebab DO, BPK tidak meyakini beberapa item penggunaan anggaran. Jumlah terbesar diketahui berada pada sektor penggunaan dana Bansos untuk KONI, serta beberapa item anggaran lainnya. Untuk meneliti penggunaan dana tersebut, BPK Perwakilan Kalbar kemudian membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Tim yang berjumlah lima orang itu melakukan penelitian dengan fokus utama penelitian dana Bansos dan bantuan untuk KONI.

Dari hasil penelitian PDTT, BPK Perwakilan Kalbar mengindikasikan adanya kerugian negara. Indikasi ini selanjutnya diproses oleh BPK Perwakilan Kalbar dan BPK Pusat yang hasilnya menemukan empat item penggunaan Bansos bermasalah. Empat item itu adalah temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp 10,07 miliar. Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Prapon sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp 8,59 miliar. Yang terakhir ada ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp 2,114 miliar.

Sumber Pontianak Post

0 comments:

Post a Comment